Fatmawati Ode. S,Pd

Kunjungi Profil

Sistem Rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar untuk Setiap Satuan Pendidikan

Kurikulum Merdeka Belajar tidak jauh berbeda dari kurikulum sebelumnya, sebab di kurikulum ini juga membutuhkan sistem rapor yang merupakan laporan hasil belajar dari peserta didik.

Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, setiap satuan pendidikan perlu menyiapkan laporan hasil belajar berupa rapor kepada peserta didik.

Pemberian rapor ini bertujuan untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan belajar dari peserta didik.

Untuk menjelaskan mengenai pedoman Rapor Kurikulum Merdeka Belajar, Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 262/M/2022. Di dalam salinan resmi ini terdapat penjelasan mengenai sistem rapor untuk setiap satuan pendidikan. 

Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud, rapir pada Kurikulum Merdeka Belajar ini dibutuhkan oleh satuan pendidikan untuk memberikan laporan terkait hasil belajar, nilai, perkembangan dan kemajuan pembelajaran peserta didik. 

Sistem rapor pada setiap satuan pendidikan ada yang tidak sama. Antara rapor pada satuan pendidikan PAUD dengan rapor pada satuan pendidikan dasar serta menengah tidak sama. Keduanya punya sistem yang berbeda.

Pada rapor peserta didik PAUD berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, informasi perkembangan dan pertumbuhan anak didik, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, serta refleksi orang tua.

Tidak hanya berisi tentang informasi dasar, dalam rapor peserta didik PAUD juga berisikan informasi tentang hasil capaian anak didik saat melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Jadi profil pelajar Pancasila untuk anak didik PAUD juga dicantumkan di rapor.

Sedangkan rapor peserta didik SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA, SMK / MAK, serta satuan pendidikan lain yang sederajat berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, dan presensi.

Menariknya dalam rapor peserta didik untuk SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA, SMK / MAK, serta satuan pendidikan lain yang sederajat juga berisi tentang kegiatan ekstrakurikuler. Jadi bagi para peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga dicantumkan di rapor. 

Satuan pendidikan bisa menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e-rapor / Dapodik setiap akhir semester.

Demikian informasi mengenai sistem rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar.


Komentar (0)

Tuliskan Komentar Anda

- Belum ada komentar, jadilah yang pertama berkomentar -